Prosedur Pelayanan

Tahapan dan Prosedur Pelayanan

Tujuh tahap yang wajib diikuti mahasiswa dan alumni untuk memperoleh layanan perubahan atau pendataan data PDDIKTI.

Wajib diikuti berurutan

Untuk memperoleh layanan perubahan atau pendataan data PDDIKTI, mahasiswa dan alumni wajib mengikuti tahapan berikut.

  1. Tahap 1Pembuatan Akun

    Sebelum mengajukan permohonan perubahan atau pendataan data PDDIKTI, mahasiswa dan alumni diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui sistem Layanan Data PDDIKTI Direktorat Akademik Universitas Diponegoro.

  2. Tahap 2Pengajuan Permohonan (Isi Formulir)

    Pemohon diminta mengisi formulir, identitas diri, informasi akademik, jenis perubahan atau pendataan yang diajukan, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.

    Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Tahap 3Verifikasi Data dan Dokumen

    Setelah permohonan diterima, tim layanan PDDIKTI Direktorat Akademik akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang diunggah.

    Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan terhadap:

    • Kesesuaian identitas pemohon.
    • Kesesuaian data akademik dengan arsip universitas.
    • Kelengkapan dokumen pendukung.
    • Kesesuaian jenis permohonan dengan ketentuan perubahan data PDDIKTI.

    Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau informasi yang perlu diperbaiki, pemohon dapat diminta untuk melengkapi atau memperbaiki pengajuan sebelum diproses lebih lanjut.

  4. Tahap 4Proses Administrasi dan Penerbitan Surat Universitas

    Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme administrasi Universitas Diponegoro.

    Pada tahap ini, universitas melakukan validasi internal berdasarkan dokumen dan arsip akademik yang tersedia. Selanjutnya, universitas memproses dan menerbitkan surat pengantar atau surat permohonan perubahan data kepada pengelola PDDIKTI sesuai dengan jenis dan ketentuan pengajuan.

    Surat tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan perubahan atau perbaikan data ke sistem PDDIKTI.

  5. Tahap 5Pengajuan ke Sistem PDDIKTI

    Setelah proses administrasi universitas selesai, data dan dokumen permohonan yang telah disetujui akan diajukan ke sistem PDDIKTI melalui mekanisme yang berlaku.

    Pada tahap ini, Direktorat Akademik menyampaikan dokumen pendukung dan informasi perubahan data untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim PDDIKTI.

  6. Tahap 6Verifikasi oleh Tim PDDIKTI

    Tim PDDIKTI melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan perubahan atau pendataan yang telah diajukan oleh universitas.

    Proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen pendukung, kesesuaian data, serta ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengelolaan PDDIKTI.

    Estimasi waktu verifikasi

    Sesuai dengan prosedur layanan, proses verifikasi oleh Tim PDDIKTI diperkirakan memerlukan waktu hingga 30 hari kerja sejak dokumen diunggah. Waktu penyelesaian dapat menyesuaikan dengan antrean, kompleksitas permohonan, dan kebijakan pengelola PDDIKTI.

  7. Tahap 7Penyelesaian dan Pemberitahuan Hasil

    Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, perubahan atau pendataan akan tercatat pada sistem PDDIKTI sesuai dengan hasil persetujuan.

    Pemohon akan memperoleh pemberitahuan mengenai hasil penyelesaian permohonan melalui informasi kontak yang telah dicantumkan pada formulir pengajuan.

    Pemohon dapat melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah diperbaiki melalui laman resmi PDDIKTI.

Butuh bantuan atau klarifikasi?

Hubungi layanan PDDIKTI Direktorat Akademik Universitas Diponegoro.

Hubungi Kami