FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering muncul mengenai layanan perubahan dan pendataan data PDDIKTI Universitas Diponegoro.
Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan data pada PDDIKTI bagi mahasiswa atau alumni Universitas Diponegoro?
Mahasiswa atau alumni Universitas Diponegoro dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui layanan PDDIKTI yang disediakan oleh Direktorat Akademik Universitas Diponegoro. Pemohon diwajibkan membuat akun, mengisi formulir pengajuan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan, serta mengunggah dokumen persyaratan sebagai bukti pendukung. Selanjutnya, pengajuan akan diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah layanan perubahan data mencakup perubahan data pribadi mahasiswa atau alumni?
Ya. Layanan perubahan data PDDIKTI mencakup perbaikan maupun pelengkapan data pribadi mahasiswa atau alumni, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tercantum atau tidak sesuai.
- Tempat dan/atau tanggal lahir yang tidak sesuai.
- Nama ibu kandung yang belum tercantum atau terdapat kesalahan penulisan.
- Nama mahasiswa atau alumni yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.
Setiap permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen resmi yang relevan sebagai dasar verifikasi dan perbaikan data.
Bagaimana jika nomor ijazah, tanggal kelulusan, atau IPK belum tercantum pada PDDIKTI?
Mahasiswa atau alumni dapat mengajukan permohonan perbaikan maupun pelengkapan data akademik apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekosongan data pada PDDIKTI, termasuk:
- Nomor ijazah yang belum tercantum.
- Tanggal kelulusan yang belum tercantum atau tidak sesuai.
- Aktivitas semester kurang lengkap.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang belum tercantum atau tidak sesuai.
Pengajuan harus disertai dokumen akademik pendukung sesuai dengan jenis perubahan atau pelengkapan data yang dimohonkan.
Bagaimana jika nama saya belum tercantum dalam PDDIKTI?
Alumni Universitas Diponegoro yang belum tercatat dalam PDDIKTI dapat mengajukan layanan pendataan mahasiswa lampau, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Layanan ini diperuntukkan bagi alumni dengan tahun kelulusan minimal tahun 2003. Sementara itu, alumni yang telah lulus sebelum tahun 2003 tidak diwajibkan untuk melakukan pendataan mahasiswa lampau, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5478/A.P1/SE/2017.
Permohonan pendataan tetap harus dilengkapi dengan dokumen akademik pendukung untuk keperluan verifikasi.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses perubahan data PDDIKTI?
Estimasi waktu penyelesaian proses perubahan atau perbaikan data pada PDDIKTI adalah sekitar 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan disampaikan oleh Universitas Diponegoro kepada pengelola PDDIKTI.
Waktu penyelesaian dapat bergantung pada jenis pengajuan, kelengkapan dokumen, serta proses verifikasi oleh pihak terkait.
Bagaimana jika data belum mengalami perubahan setelah 30 hari kerja sejak dokumen diajukan oleh Universitas Diponegoro?
Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja data belum mengalami perubahan, mahasiswa atau alumni dapat melakukan konsultasi dan tindak lanjut melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Layanan ULT di Tim PDDIKTI dapat diakses melalui kanal resmi berikut:
- Live Chatkemdiktsaintek.go.id
- Emailult@kemdiktsaintek.go.id
- WhatsApp+62 851-8606-9126
- Facebook@kemdiktsaintek
- Instagram@kemdiktsaintek.ri
- Twitter/X@kemdiktsaintek
Pemohon disarankan untuk menyertakan informasi pengajuan dan dokumen pendukung yang relevan agar proses konsultasi dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Seluruh jawaban pada halaman ini mengacu pada ketentuan layanan perubahan dan pendataan data PDDIKTI Direktorat Akademik Universitas Diponegoro serta kebijakan pengelola PDDIKTI.